Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
4. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
5. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
6. Rencana Dasar Teknik Penyiaran adalah suatu pedoman perencanaan teknik yang bersifat komprehensif dan antisipatif dalam merumuskan dan menginventarisasi keadaan fasilitas teknik penyiaran untuk setiap lembaga penyiaran.
7. Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan adalah kegiatan penyediaan, pelayanan, pemancarluasan atau penyaluran materi siaran khusus kepada pelanggan melalui satelit, kabel, dan terestrial.
8. Hak Labuh (landing right) adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara telekomunikasi atau lembaga penyiaran berlangganan dalam rangka bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi asing.
9. Hak Siar adalah hak yang diberikan oleh penyedia program siaran melalui kontrak kerja sama kepada lembaga penyiaran berlangganan yang sudah memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran untuk dipancarluaskan kepada para pelanggan.
10. Pelanggan adalah pengguna jasa Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
