Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel atau terestrial akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali, apabila dalam menyelenggarakan penyiaran tidak memenuhi ketentuan: a. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan/atau b. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan. (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel atau terestrial yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id