Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali, apabila dalam menyelenggarakan penyiaran tidak memenuhi ketentuan: a. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di INDONESIA; b. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di INDONESIA; dan/atau c. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan. (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda