Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali, apabila dalam menyelenggarakan penyiaran tidak memenuhi ketentuan:
a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau
b. menggunakan satelit yang mempunyai Hak Labuh (landing right) di INDONESIA.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi denda administratif paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Koreksi Anda
