Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan akan diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali, apabila dalam menyelenggarakan Penyiaran tidak memenuhi ketentuan: a. mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran; b. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan; c. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau d. menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri. (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id