Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak mengajukan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda
