Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing akan dikenakan teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali. (2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan tidak dilakukannya penerimaan bantuan dana awal pendirian dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id