Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing akan dikenakan teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dengan tidak dilakukannya penerimaan bantuan dana awal pendirian dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
