Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Koreksi Anda
