Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi bencana nasional, Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyebarluaskan informasi dari sumber resmi Pemerintah berkaitan dengan penanganan bencana pada fase tanggap darurat, akan diberikan teguran tertulis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id