Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan penyiaran melebihi 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
