Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali. (2) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id