Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali. (2) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan perpanjangan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id