Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran akan diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Koreksi Anda
