Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran yang sudah habis masa izin penyelenggaraan penyiarannya dan belum mengajukan permohonan perpanjangan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali. (2) Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id