Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran yang sudah habis masa izin penyelenggaraan penyiarannya dan belum mengajukan permohonan perpanjangan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali.
(2) Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda
