Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengeluarkan keputusan berupa menerima atau menolak Keberatan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
