Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat permohonan pengajuan Keberatan dinyatakan lengkap. (2) Dalam proses evaluasi, direktur jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat mendengar keterangan dari Pemohon atau kuasanya mengenai alasan-alasan pengajuan Keberatan.
Koreksi Anda