Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan pengajuan Keberatan.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang penyiaran.
Koreksi Anda
