Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1), Lembaga Penyiaran diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap penjatuhan sanksi administratif.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan satuan kerja yang membidangi penyiaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
