Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya sanksi administratif oleh Lembaga Penyiaran. (2) Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditolak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id