Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya sanksi administratif oleh Lembaga Penyiaran.
(2) Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditolak.
Koreksi Anda
