Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dapat mengajukan Keberatan.
(2) Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri secara tertulis, dengan ketentuan:
a. menjelaskan pokok persoalan;
b. menjelaskan alasan-alasan yang menjadi dasar keberatan;
c. menyertakan bukti–bukti;
d. ditandatangani oleh penanggungjawab Lembaga Penyiaran; dan
e. menggunakan Bahasa INDONESIA.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap 1 (satu) sanksi administratif.
Koreksi Anda
