Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN AMPLITUDO MODULATION (AM) PADA MEDIUM FREQUENCY (MF) PITA FREKUENSI RADIO 535 KHZ - 1605,5 KHZ
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi teknis terhadap penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) paling lama setiap 3 (tiga) tahun.
(2) Evaluasi teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. analisis ketersediaan alokasi kanal;
b. observasi; dan
c. pengukuran lapangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Berdasarkan hasil evaluasi teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian parameter teknis.
Koreksi Anda
