Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN AMPLITUDO MODULATION (AM) PADA MEDIUM FREQUENCY (MF) PITA FREKUENSI RADIO 535 KHZ - 1605,5 KHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi teknis terhadap penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) paling lama setiap 3 (tiga) tahun. (2) Evaluasi teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. analisis ketersediaan alokasi kanal; b. observasi; dan c. pengukuran lapangan; www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Berdasarkan hasil evaluasi teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian parameter teknis.
Koreksi Anda