Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN AMPLITUDO MODULATION (AM) PADA MEDIUM FREQUENCY (MF) PITA FREKUENSI RADIO 535 KHZ - 1605,5 KHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara radio siaran AM - MF wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dan Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah melalui tahapan analisis teknis dan berdasarkan pengkanalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id