Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN AMPLITUDO MODULATION (AM) PADA MEDIUM FREQUENCY (MF) PITA FREKUENSI RADIO 535 KHZ - 1605,5 KHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan wilayah dan perencanaan kanal (channeling plan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup beberapa Kabupaten/Kota; (3) Perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio AM-MF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. Lembaga Penyiaran Publik – Radio Republik INDONESIA (LPP-RRI) b. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL); c. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS); dan d. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id