Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN AMPLITUDO MODULATION (AM) PADA MEDIUM FREQUENCY (MF) PITA FREKUENSI RADIO 535 KHZ - 1605,5 KHZ
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggaraan radio siaran AM-MF double sideband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:
a. pita frekuensi radio yang digunakan 535 kHz – 1605,5 kHz dengan jarak antar kanal 9 kHz sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. transmisi yang digunakan dalam siaran AM-MF meliputi:
1. transmisi mono dengan emisi A3EGN dengan necessary bandwidth 20 kHz;
2. transmisi stereo dengan emisi A3EHN dengan necessary bandwidth 20 kHz dengan sistem Compatible-Quadrature Amplitude Modulation (C-QUAM);
c. spesifikasi pengukuran Out of Band Spurious Emission sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. menggunakan monopole antenna omni directional dengan polarisasi vertikal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. stabilitas frekuensi radio sesuai dengan Radio Regulation yaitu ± 10 Hz;
f. spurious emisi (harmonic) yang diizinkan <-50 dBc sesuai dengan appendix 3 Radio Regulation;
g. menggunakan EMI Power line filter yang untuk melindungi peralatan elektronik lain yang terhubung pada tegangan jala-jala yang sama pada jarak tertentu dari gangguan yang disebabkan oleh pemancar AM;
h. rasio proteksi yang diperbolehkan sesuai ITU-R BS 560 sebagai berikut:
Co –Channel 30 dB Adjacent 1 9 dB
Koreksi Anda
