Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN AMPLITUDO MODULATION (AM) PADA MEDIUM FREQUENCY (MF) PITA FREKUENSI RADIO 535 KHZ - 1605,5 KHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemancar Radio adalah alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio melalui antena. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio. 3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu. 4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio. 5. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya singkat ISR adalah izin untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. 6. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya di singkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran. 7. Analisis Teknis adalah perhitungan dari parameter teknis spektrum frekuensi radio agar spektrum frekuensi radio yang ditetapkan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak saling menimbulkan interferensi. 8. Penetapan (Assignment) Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi Menteri yang diberikan suatu stasiun radio untuk menggunakan kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. 9. Effective Monopole Radiated Power (EMRP) adalah daya pancar yang disalurkan ke antena monopole dalam satuan Watt. 10. Wilayah Layanan (Service Area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lain. www.djpp.kemenkumham.go.id 11. Test Point adalah lokasi titik pengujian/pengukuran kekuatan medan magnet yang merupakan batas terluar dari suatu wilayah layanan (service area). 12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Koreksi Anda