Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Kode Etik dan Tata Tertib Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas serta tata cara pengaduan terhadap pelanggaran Kode Etik atau Tata Tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
