Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan, iklan terselubung, penjualan waktu siaran dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
Koreksi Anda