Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat melaksanakan kerjasama siaran dengan Lembaga Penyiaran Komunitas lainnya dalam bentuk pertukaran program acara siaran tertentu.
(2) Pertukaran program acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh program acara yang disiarkan.
(3) Pertukaran program acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk rekaman siaran baik untuk radio maupun televisi.
(4) Pertukaran program acara siaran tidak boleh bertentangan dengan tujuan Lembaga Penyiaran Komunitas dalam melayani kepentingan komunitasnya.
Koreksi Anda
