Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat melakukan relai siaran dengan stasiun penyiaran lain.
(2) Relai siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap acara kenegaraan Republik INDONESIA, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kepentingan komunitasnya.
Koreksi Anda
