Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam rangka melestarikan dan menumbuhkembangkan nilai- nilai budaya, kearifan lokal, dan jati diri bangsa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id