Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Komunitas dapat bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam rangka melestarikan dan menumbuhkembangkan nilai- nilai budaya, kearifan lokal, dan jati diri bangsa.
Koreksi Anda
