Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas, meliputi : a. pendidikan dan budaya; b. informasi; c. hiburan dan kesenian; dan d. iklan layanan masyarakat.
Koreksi Anda