Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda