Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Alokasi frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
