Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan ERP (Effective Radiated Power) maksimum 50 (lima puluh) watt.
(2) Radius siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan ERP (Effective Radiated Power) melebihi 50 (lima puluh) watt berdasarkan kebutuhan informasi komunitas/masyarakat di daerah yang sebaran penduduknya tidak padat dan terpencil atas usulan dari KPI dalam rekomendasi kelayakan.
(3) Radius siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil kajian teknis.
Koreksi Anda
