Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Pemimpin utama bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, baik ke dalam maupun ke luar Lembaga Penyiaran Komunitas.
Koreksi Anda
