Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin utama bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi seluruh penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas. (2) Penanggung jawab bidang siaran bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan siaran. (3) Penanggung jawab teknik bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi operasional teknik penyiaran.
Koreksi Anda