Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Pengurus dan Organisasi Lembaga Penyiaran Komunitas terdiri atas paling sedikit unsur pemimpin utama yang dibantu oleh unsur penanggung jawab bidang siaran dan bidang teknik.
Koreksi Anda