Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Susunan Pengurus dan Organisasi Lembaga Penyiaran Komunitas terdiri atas paling sedikit unsur pemimpin utama yang dibantu oleh unsur penanggung jawab bidang siaran dan bidang teknik.
Koreksi Anda
