Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial yang meliputi :
a. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
b. penyiaran radio FM secara analog atau digital; dan
c. penyiaran televisi secara analog atau digital.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di sekitar wilayah keselamatan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
