Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memfasilitasi pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas di daerah perbatasan dan/atau daerah tertinggal untuk menjamin hak-hak masyarakat atas informasi, menjaga integrasi nasional, dan terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
(2) Pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. perencanaan program pembangunan pemerintah;
b. usulan pemerintah pusat;
c. usulan pemerintah daerah setempat; dan/atau
d. usulan masyarakat setempat.
Koreksi Anda
