Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memfasilitasi pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas di daerah perbatasan dan/atau daerah tertinggal untuk menjamin hak-hak masyarakat atas informasi, menjaga integrasi nasional, dan terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. (2) Pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. perencanaan program pembangunan pemerintah; b. usulan pemerintah pusat; c. usulan pemerintah daerah setempat; dan/atau d. usulan masyarakat setempat.
Koreksi Anda