Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. dibentuk berdasarkan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik INDONESIA; c. disahkan oleh: 1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk badan hukum koperasi; atau 2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk badan hukum perkumpulan. (2) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informatika dapat menerima pendaftaran akta pendirian dan perubahan perkumpulan atas pertimbangan Menteri.
Koreksi Anda