Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) didirikan dengan persyaratan:
a. pendiri dan pengurusnya adalah warga negara INDONESIA;
b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan; dan
c. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.
Koreksi Anda
