Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didirikan dengan persyaratan: a. pendiri dan pengurusnya adalah warga negara INDONESIA; b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan; dan c. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id