Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas dalam wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis:
a. paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa; atau
b. paling sedikit 51 % (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dalam wilayah jangkauan siaran di daerah dengan sebaran penduduk tidak padat, terpencil, atau di wilayah perbatasan.
(3) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikuatkan dengan persetujuan tertulis dari aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.
(4) Lembaga Penyiaran Komunitas yang didirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengatasnamakan suku, agama, ras dan golongan tertentu/non partisan.
(5) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan untuk program kegiatan di bidang pendidikan, pertanian, kesehatan, seni dan budaya dan/atau profesi lainnya dalam rangka melayani kepentingan komunitasnya dengan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi.
Koreksi Anda
