Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
