Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap tahun Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id