Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mentaati Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
