Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mentaati Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id