Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu dan dilakukan evaluasi setiap 1 (satu) tahun serta evaluasi secara menyeluruh setiap 5 (lima) tahun.
(2) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam perizinan, pemilik izin penyelenggaraan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
