Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu, kode wilayah, dan/atau kode akses jaringan, jumlah penyelenggaraannya dibatasi. (2) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaranya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara perizinannya dilakukan melalui proses seleksi. (3) Ketentuan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memperoleh izin penggunaan kode wilayah atau kode akses jaringan ayat (4) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Menteri. (1) Evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Direktur Jenderal. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut: (1) Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang; b. perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. surat keterangan domisili; e. rencana usaha (business plan) yang memuat: 1. jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan; 2. cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun; f. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan; g. data teknis yang terdiri dari : 1. konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun; 2. diagram dan rute serta peta jaringan; 3. spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud menggunakan spektrum frekuensi radio. h. pernyataan bahwa data teknis, alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis, konfigurasi dan hirarki jaringan telekomunikasi berdasarkan rencana dasar teknis; i. untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak; j. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham; k. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip; l. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; m. surat pernyataan tidak ada hubungan afiliasi dengan perusahaan lain (pada tingkat direktur utama). (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri. (3) Dalam hal persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 70 diubah sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut: (1) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) atau berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) bagi yang memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin prinsip. (2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama: a. 3 (tiga) tahun bagi penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); b. 2 (dua) tahun bagi penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (4) Izin prinsip dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun untuk izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan 6 (enam) bulan untuk izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditetapkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin prinsip, maka izin prinsip dinyatakan diperpanjang. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 74 diubah sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda