Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan perubahan program siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memuat hal-hal sebagai berikut: a. alasan perubahan program siaran; b. jumlah, materi, dan kategori program siaran sebelum dan setelah perubahan; dan/atau c. hak siar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id