Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat melakukan perubahan penambahan dan/atau pengurangan program siaran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id