Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
Permohonan perluasan jangkauan Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Permohonan Perluasan Jangkauan Wilayah Layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
