Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dapat memperluas jangkauan wilayah layanannya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
