Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dapat memperluas jangkauan wilayah layanannya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda